Program pemerintah mulai 9 Agustus 2012 memberikan bebas PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp. 95 juta. Dengan demikian rumah tipe 36/72, sekarang bebas ppn. Harga cash tanpa PPN menjadi Rp. 89.946.240. Harga KPR tanpa PPN menjadi Rp 96.748.458. Untuk mendapatkan bebas PPN, pembeli harus melampirkan surat belum punya rumah dari lurah, dan surat pernyataan tidak akan menjual rumah minimal 5 tahun. Info lebih lanjut, hubungi fienso 021-27386088, 08164803147.
0 comments :
Posting Komentar