Pemerintah mempeluas pengenaan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk hunian mewah dengan menurunkan batasan luas bangunan.
"Pemerintah menurunkan batasan luas bangunan dalam pengenaan tarif pajak
penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20 persen terhadap kelompok hunian mewah dari
sebelumnya seluas mulai dari 400m2 menjadi mulai dari 350m2," sebet Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran persnya, Selasa (30/6).
Ketentuan yang tercantum dalam Permenkeu Nomor 103/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Permenkeu Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain
Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan PPnBM ini, ditetapkan dalam rangka meningkatkan industri properti nasional. " Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 10 Juni 2009," tambahnya.
Jenis hunian mewah tersebut adalah rumah dan town house dari jenis non strata title. Adapun untuk jenis apartemen, kondominium, town house dari strata title dan sejenisnya tidak ada perubahan batasan, yakni tetap dengan luas bangunan mulai dari 150m2.
0 comments :
Posting Komentar